Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Mardya Shakti)

Semarang, IDN Times - Kasus pinjaman online (pinjol) ilegal semakin marak di Jawa Tengah. Hingga tahun 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 3 Jawa Tengah telah menerima 64 aduan soal pinjol ilegal.

1. Masyarakat terjerat pinjol ilegal karena kurang literasi keuangan

Ilustrasi pengaduan masalah keuangan di OJK. ANTARA FOTO/Basri Marzuki

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengatakan, maraknya kasus pinjaman online ilegal yang menjerat masyarakat itu karena iming-iming tingkat kemudahan dan kepraktisannya. Mereka terpengaruh karena masih kurangnya tingkat literasi keuangan.

‘’Kami sendiri telah menerima pengaduan dan permintaan informasi dari masyarakat terkait pinjaman online sebanyak 64 laporan. Sedangkan, di Kantor OJK Yogyakarta ada sebanyak 51 laporan, dan Kantor OJK Tegal sebanyak 42 laporan. Satu di antara pengaduan tersebut merupakan pengaduan dari guru yang terjerat pinjol ilegal,’’ ungkapnya pada webinar Waspada Investasi dan Perlindungan Sektor Jasa Keuangan di Era Digital dengan peserta seluruh guru SMA, SMK, Madrasah Aliyah, dan Pesantren se-Jawa Tengah, Kamis (27/8/2021).

2. Penawaran pinjol ilegal marak saat pandemik

Editorial Team