Seorang pria bule saat dibantu potter Bandara Ahmad Yani mendorong trolinya. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Lebih lanjut lagi dengan adanya penutupan status rute internasional, pihaknya menjelaskan pemerintah pusat mengharapkan muncul konektivitas yang kuat antara bandara domestik yang ada di Indonesia khususnya Pulau Jawa.
Selain itu, diharapkan juga konektivitas antar bandara juga ke depan bisa meningkat sehingga ada manfaat yang dirasakan masyarakat yang hendak berpergian ke luar negeri menggunakan moda transportasi pesawat terbang.
Sebagai contoh, katanya bagi penumpang pesawat dari Semarang yang akan berpergian ke luar negeri maka berangkatnya dari Bandara Ahmad Yani kemudian transit ke bandara internasional terdekat yakni YIA Kulonprogo, Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng maupun Bandara Djuanda Surabaya.
"Kalau mau perjalanan ke luar negeri ya tetap bisa lewat Semarang. Terus dilanjutkan bisa lewat bandara rute internasional di Cengkareng, YIA, Surabaya dan sebagainya," akunya.
"Jadi dengan ditetapkannya aturan ini pemerintah mengharapkan ada konektivitas bandara domestik itu lebih meningkat lagi. Artinya buat yang berpergian luar negeri bisa gunakan bandara internasional. Bandara Ahmad Yani nantinya sebatas jadi penghubung saja," katanya.