Kantor Bank Indonesia (BI). IDN Times/Hana Adi Perdana
Azis mengaku mujur karena kemajuan teknologi dan kebijakan perbankan saat ini, lebih berpihak kepada UMKM–termasuk dirinya–. Terlebih Azis dari kalangan minoritas sebagai difabel.
Ia mencontohkan, relaksasi syarat dan kemudahan dalam mengakses pembiayaan KUR memungkinkan usahanya resiliensi terhadap kondisi yang tidak menentu, seperti pandemik COVID-19 lalu. Pasalnya, kebangkitan UMKM menjadi salah satu tumpuan utama dalam pemulihan ekonomi nasional (PEN) agar stabilitas sistem keuangan (SSK) dapat terjaga.
Peran UMKM bagi perekonomian Indonesia terlihat dari kontribusinya terhadap PDB dan penyerapan tenaga kerja. Berdasarkan catatan Bank Indonesia (BI), jumlah UMKM hingga Februari 2023 mencapai 64,2 juta dengan penyerapan tenaga kerja mencapai 97 persen. Adapun, kontribusinya terhadap PDB sebesar 61,07 persen atau senilai Rp8.573,89 triliun.
Oleh karena itu, Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo terus mendorong bank untuk menyalurkan pembiayaan kredit kepada UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan Kredit Pembiayaan Hijau. Pihaknya secara khusus juga telah menaikkan insentif bagi perbankan.
“Besaran total insentif makroprudensial yang dapat diterima bank ditingkatkan dari sebelumnya, dari yang awalnya paling besar 200 bps (basis point) menjadi paling besar 280 bps. Program itu terus digencarkan mulai 1 April 2023,” katanya dalam keterangan resmi.
Insentif kebijakan makroprudensial itu tidak lepas dari peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai jaring pengaman sistem perbankan nasional.
Kolaborasi dan inovasi keduanya mampu menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan sehingga memajukan industri keuangan. Dengan begitu, dapat mendorong pertumbuhan kredit/pembiayaan perbankan untuk menjaga SSK dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta daerah.
Untuk diketahui, LPS merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2004. Tugas lembaga tersebut untuk menjamin simpanan nasabah dan ikut memelihara stabilitas sistem perbankan di Indonesia.
LPS menjadi bagian dari sistem Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK)/anggota Forum Stabilitas Sistem Keuangan (FSSK) bersama dengan BI, Menteri Keuangan, dan OJK.