Semarang, IDN Times - Tim gabungan Bea Cukai Semarang menyoroti transaksi penjualan rokok linting dewe atau terkenal dengan sebutan tingwe, yang makin digemari masyarakat. Para penjual rokok tersebut diminta segera mengurus izin pemasangan pita cukai untuk mengantisipasi peredaran rokok ilegal.
"Karena tingwe ini penjualannya meningkat, maka kita sudah koordinasi dengan Pemkot Semarang untuk mempermudah izin cukai untuk tingwe. Meski nilai cukainya tidak terlalu besar, akan tetapi bisa masuk dalam penerimaan negara," kata Kepala Bea Cukai Semarang, Sucipto saat dikonfirmasi IDN Times, Kamis (25/11/2021).