Semarang, IDN Times - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan menggelar audiensi dengan lima kepala daerah untuk membahas penggunaan dana CSR dari Djarum. Kelimanya yaitu Walikota Bandung, Bupati Banyumas, Bupati Kebumen, Plt Bupati Kudus dan Walikota Surabaya yang notabene kerap memakai dana CSR dari Djarum.
Hal itu disampaikan oleh Menurut Siti Hikmawati, Komisioner Bidang Kesehatan dan NAPZA KPAI.
"Kita segera bahas persoalan seperti ini bersama lima bupati dan walikota. Karena mereka sering memakai program CSR dari Djarum," ujar Siti kepada IDM Times, Rabu (28/8).
Pihak KPAI nantinya akan merekomendasikan kepada Pemda terkait penegakan Peraturan Pemerintah No.109 untuk mempertajam sanksinya.Terlebih lagi, di lima daerah di atas selama ini sudah punya Perda yang mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan PP No.109 tahun 2012 adalah Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
"Di Bandung ada perwalnya. Banyumas juga punya perda KTR. Jadi sebenarnya aturannya sudah ada. Cuma pengawasannya belum berjalan. Ini yang harus ditegakkan supaya perusahaan rokok kayak Djarum bisa introspeksi diri. Pemda harus menjalankan sanksinya secepatnya. Dengan begitu kegiatan CSR pabrik rokok tidak bertentangan dengan aturan di daerah," pungkasnya.