Pemerintah kembali menggelar program bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji/upah. Program itu dikenal juga dengan nama Bantuan Subsidi Upah atau BSU.
Sasaran pekerja yang menerima BSU subsidi gaji 2022 mencapai 8,8 juta orang yang memenuhi syarat penerima BSU 2022, mengacu data Kementerian Ketenagakerjaan. Adapun, besaran BLT tersebut adalah Rp 1 juta per orang.
Program BSU 2022 merupakan lanjutan dari program serupa yang sempat diberikan selama pandemik COVID-19. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziah mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU adalah mereka, para pekerja/buruh yang memiliki gaji/upah di bawah Rp3,5 juta berdasarkan basis data pekerja/buruh peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK).
Berikut ini cara mengecek apakah kamu menjadi penerima BSU dan apa saja syarat untuk mendapatkannya.