Cara Cek Lokasi Pangkalan LPG 3 Kg Terdekat secara Online

- Pemerintah larang penjualan gas melon di warung mulai 1 Februari 2025.
- Masyarakat harus beli gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar dan izin dari Pertamina.
- Pertamina sediakan layanan pencarian lokasi pangkalan secara online untuk memudahkan masyarakat.
Semarang, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg), atau yang akrab disebut gas melon, melalui pengecer dan warung mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari praktik distribusi yang tidak terkontrol.
Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.
1. Tips mencari pangkalan terdekat

Untuk memudahkan masyarakat menemukan pangkalan LPG 3 kg resmi di sekitar, Pertamina menyediakan layanan pencarian lokasi pangkalan secara online.
Berikut langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi: Buka laman https://subsiditepatlpg.mypertamina.id/infolpg3kg melalui perangkat yang terhubung ke internet.
- Pilih Menu "Lokasi Pangkalan Terdekat": Setelah halaman terbuka, klik ikon tanda panah untuk menemukan titik pangkalan elpiji 3 kg terdekat.
- Aktifkan Izin Akses Lokasi: Sistem akan meminta izin untuk mengakses lokasi perangkat Anda. Pastikan Anda mengaktifkan izin lokasi agar sistem dapat menampilkan hasil yang lebih akurat.
- Tunggu Hasil Pencarian: Setelah izin diberikan, sistem akan menampilkan daftar pangkalan LPG 3 kg terdekat beserta alamat dan informasi terkait lainnya.
2. Jika mengalami kendala

Jika mengalami kendala dalam mengakses layanan online, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai pangkalan LPG terdekat dengan menghubungi Call Center Pertamina di nomor 135 untuk mendapatkan informasi langsung dari petugas.
3. Pengecer harus daftar untuk NIB

Bagi pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 kg, pemerintah memberikan opsi untuk mendaftar sebagai pangkalan resmi. Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Sistem OSS terintegrasi dengan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri, sehingga pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah.