Semarang, IDN Times - Pemerintah resmi memberlakukan larangan penjualan LPG 3 kilogram (kg), atau yang akrab disebut gas melon, melalui pengecer dan warung mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan memastikan distribusi subsidi LPG 3 kg tepat sasaran dan menghindari praktik distribusi yang tidak terkontrol.
Kini, masyarakat hanya dapat membeli gas melon di pangkalan resmi yang terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.