Semarang, IDN Times - Di era digital saat ini, pinjaman daring atau online (pinjol) marak beredar di dunia maya. Bahkan, tidak sedikit penawaran tersebut masuk ke dalam grup-grup aplikasi pesan pribadi, seperti WhatsApp atau Telegram.
Mereka selalu menawarkan keuntungan dan manfaat yang cukup menggiurkan. Mulai dari bunga rendah, cicilan ringan, hingga besaran plafon pinjaman. Melalui kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat atau konsumen untuk berhati-hati dan waspada dalam memilih fintech pinjaman online.
Sejumlah trik dan tips ini diberikan, agar konsumen bisa nyaman dan terhindarkan dari kasus fintech nakal. Simak dengan cermat.