Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi menggunakan media sosial (Pexels.com/Porapak Apichodilok)

Semarang, IDN Times - Di era digital saat ini, pinjaman daring atau online (pinjol) marak beredar di dunia maya. Bahkan, tidak sedikit penawaran tersebut masuk ke dalam grup-grup aplikasi pesan pribadi, seperti WhatsApp atau Telegram.

Mereka selalu menawarkan keuntungan dan manfaat yang cukup menggiurkan. Mulai dari bunga rendah, cicilan ringan, hingga besaran plafon pinjaman. Melalui kegiatan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau kepada masyarakat atau konsumen untuk berhati-hati dan waspada dalam memilih fintech pinjaman online.

Sejumlah trik dan tips ini diberikan, agar konsumen bisa nyaman dan terhindarkan dari kasus fintech nakal. Simak dengan cermat.

1. Cek fintech terdaftar di laman OJK

IDN Times / Auriga Agustina

Saat ini terdapat 113 fintech yang sudah terdaftar di OJK. Daftar mereka bisa diakses di laman resmi OJK.

Apabila terdapat fintech di luar daftar tersebut, itu artinya ia belum terdaftar di OJK. Fintech tersebut dipastikan patut diwaspadai.

2. Perhatikan permintaan akses data pribadi

Editorial Team

Tonton lebih seru di