Semarang, IDN Times - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon melalui pengecer dan warung. Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, serta mencegah distribusi yang tidak terkontrol. Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya bisa membeli gas melon di pangkalan resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.
Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg Mulai Berlaku, Ini Daftar Pangkalan Resmi di Semarang