Semarang, IDN Times - Kerja sama pengawasan obat dan makanan Indonesia–India memasuki babak baru. Nota kesepahaman (MoU) antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Central Drugs Standard Control Organization (CDSCO) India—yang pertama kali diteken pada 29 Mei 2018—kini diperluas cakupannya. Yakni masuk ke dalam pengawasan obat tradisional.
Hal itu tercermin dalam perjanjian kerja sama (MoU) antara BPOM dan PCIM&H (Pharmacopoeia Commission for Indian Medicine & Homoeopathy) pada 21 Januari 2025. Tujuannya untuk mempercepat akses obat aman-bermutu sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“MoU sedang dibahas Pemerintah India. Harapannya, penandatanganan bisa dilakukan akhir September 2025 secara desk-to-desk atau virtual,” kata Dubes RI untuk India, Ina H. Krisnamurthi saat bertemu Kepala BPOM, Taruna Ikrar Rabu (3/9/2025).