Dear Pelaku Ekonomi Kreatif, Begini Caranya Bikin Badan Hukum yang Gratis

Semarang, IDN Times - Para pelaku ekonomi kreatif di lima daerah di Indonesia, diantaranya di Malang dan Semarang difasilitasi membuat badan hukum secara gratis. Pembuatan badan hukum bisa dimanfaatkan untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata sehingga kembali bangkit selama masa pandemik COVID-19.
"Karena selama ini kita lihat banyak sekali pelaku ekonomi kreatif yang punya kesempatan mendapatkan proyek dari pemerintah. Tetapi nyatanya mereka gak bisa dapat fasilitas apapun. Hambatannya karena saat mengurus bahan hukum berbentuk PT, biayanya sangat mahal," ujar Direktur Pengembangan Industri Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Robinson Hasoloan Sinaga, tatkala menyosialisasikan pembuatan badan hukum kepada pelaku wisata di Semarang belum lama ini.
1. Mengurus badan hukum cukup registrasi lewat sikreatif.com
Ia menjamin segala hal yang berkaitan dengan mengurus dokumen perizinan tak akan dipungut biaya.
Ia menjelaskan pembuatan badan hukum akan difasilitasi dengan mudah oleh Kemenparekraf. Caranya, katanya setiap pelaku usaha wisata wajib melakukan registrasi online melalui laman resmi sikreatif.com.
"Sebetulnya tahun 2018 kita sudah mulai. Dan saat ini kita kerjakan bersama UNS. Tahun ini kita targetkan 135 pelaku ekonomi kreatif bisa membuat badan hukum. Kita beri fasilitas di lima kota terutama wilayah Malang dan Semarang. Tidak ada nepotisme sama sekali," bebernya.