Semarang, IDN Times — Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah I menyita aset berupa tanah dan/atau bangunan milik tersangka berinisial MM, yang berlokasi di Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang, Rabu (30/7/2025). MM diketahui menjabat sebagai Komisaris PT GBP, dan diduga melakukan tindak pidana perpajakan bersama DW selaku Direktur perusahaan.
Keduanya diduga dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN untuk Agustus 2020, serta menyampaikan laporan yang tidak benar dan tidak lengkap untuk periode Februari dan Maret 2020.