Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku tidak menggunakan patokan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah untuk mengatur upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021. Ganjar menyatakan dirinya saat ini lebih memilih memakai saran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan dewan pengupahan Jateng guna menetapkan kenaikan UMP 2021.
"Kami sudah menggelar rapat dengan berbagai pihak dan sudah mendengarkan masukan. Sudah kami tetapkan UMP Jateng tahun 2021 sebesar Rp1.798.979,12," kata Ganjar dalam keterangan resmi yang didapat IDN Times, Sabtu (31/10/2020).