Semarang, IDN Times - Berbagai pembatasan ekstra ketat diberlakukan oleh PT KAI buat penumpang kereta api yang menempuh perjalanan jarak jauh mulai 9-25 Januari 2021. Kebijakan ini merupakan imbas dari PPKM yang diberlakukan di area Jawa-Bali.
PT KAI Daop IV Semarang menyatakan sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 tahun 2021, maka setiap penumpang kereta jarak jauh wajib menunjukan surat pemeriksaan tes RT-PCR yang menunjukan hasil negatif COVID-19.
Surat kesehatan juga bisa berupa hasil rapid antigen yang diberlakukan untuk syarat wajib bagi penumpang kereta api.
"Kita dukung penuh kebijakan yang ditetapkan pemerintah untuk mencegah penyebaran COVID-19 melalui kereta api," kata Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro dalam keterangan yang didapat IDN Times, Senin (11/1/2021).