Magelang, IDN Times - Juandika mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari dompet lusuhnya. Pria berusia 30 tahun itu melangkah ragu menuju kios Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) UD Jambul di Desa Pucang, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Senin (22/12/2025). Langkahnya sempat terhenti di depan pintu kios.
"Saya cuma bawa KTP, mas. Kartu Tani saya hilang waktu panen kemarin. Bisa tebus pupuk ndak?" tanyanya kepada petugas kios dengan nada cemas.
Fatkhur Arif, petugas PPTS, tersenyum menenangkan.
"Bisa, Mas. Sekarang cukup KTP saja. Mase sudah terdaftar di sistem e-RDKK, jadi proses penebusan lancar," jawabnya sembari memindai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP Juandika menggunakan aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).
Aplikasi i-Pubers merupakan platform digital yang dikembangkan bersama oleh Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia.
Sistem tersebut mengintegrasikan data penerima pupuk di e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) dengan stok pupuk secara real-time, sehingga setiap transaksi tercatat secara digital dan dapat dipantau kapan saja.
Proses dokumentasi menjadi bagian penting dalam sistem penebusan pupuk bersubsidi yang baru. Setiap transaksi difoto menggunakan teknologi geo-tagging yang memberikan informasi lokasi geografis dan nama tempat transaksi.
Langkah itu memastikan akuntabilitas dan transparansi penyaluran pupuk hingga ke tangan petani yang berhak.
