Semarang, IDN Times - Kenaikan iuran untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Kenaikan dilakukan untuk menutup defisit yang terus terjadi setiap tahun.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyatakan bahwa kenaikan tersebut perlu dikomunikasikan dengan masyarakat. Sebab gelombang protes terhadap kenaikan tersebut masih terus berlangsung.