Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250709-WA0086.jpg
Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika. (IDN Times/bt)

Intinya sih...

  • Kapal penyeberangan di Indonesia memiliki usia muda

  • Regulasi tarif kapal penyeberangan perlu disoroti

  • Stakeholder keselamatan berpengaruh pada standar keselamatan industri pelayaran

Semarang, IDN Times - Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) menyampaikan usia kapal yang beroperasi di Indonesia tidak ada yang tua. Yang ada saat ini banyak kapal penyeberangan yang berusia muda ketimbang yang dioperasikan negara lainnya. 

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gapasdap, Ir. Rahmatika menyesalkan pernyataan Wakil Ketua Komisi V yang menyebut banyak kapal tua karena tidak memiliki dasar. 

“Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis," kata Rahmatika dalam keterangan yang diterima IDN Times, Rabu (9/7/2025). 

1. Kapal yang berumur punya keausan 17 persen

Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah Khayu Mutiara Purwati, yang merupakan Mualim I (Chief Officer) di KMP Muchlisa. (Dok. Kantor SAR Balikpapan)

Ia yang juga anggota MTI bilang, kapal di Indonesia mengacu standar internasional (SOLAS) karena Indonesia telah meratifikasi aturan International Maritime Organization (IMO). 

Regulasi kapal tua maupun muda secara kelayakan sama. Justru yang terjadi kapal yang sudah berumur melaksanakan standar keselamatan yang lebih ketat.

“Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru. Sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali. Ini adalah aturan internasional secara teknis dan juga diterapkan oleh negara-negara di seluruh dunia," akunya. 

2. Gapasdap: Tidak ada istilah kapal tua karena sesuai UU

Suasana di Kapal Ferry Ihan Batak dalam perjalanan menuju Samosir (IDN Times/Doni Hermawan)

Maka dari itu, menurutnya DPR RI semestinya mendukung perbaikan angkutan penyeberangan karena strategis bagi negara kepulauan seperti Indonesia, bukan berspekulasi. 

Apalagi pemerintah tidak terlalu berpihak kepada pengusaha untuk bisa memberikan pelayanan terbaik. "Jadi, tidak ada istilah kapal itu tua, karena semua sesuai melanisme perundang-undangan," tuturnya. 

Rahmatika mencontohkan kapal feri rute Hong Kong-Kowloon yang beroperasi sejak 1888 atau sudah berusia sekitar 137 tahun. Di Kanada, kapal MV Chilcotin berusia hampir 100 tahun, beroperasi sejak 1927 hingga sekarang. 

Di Yunani, kapal SS Hellinis beroperasi sejak 1929 hingga saat ini. Di Italia, MV Astoria beroperasi sejak 1948 sampai sekarang. Demikian pula kapal-kapal feri di Filipina yang memiliki usia rata-rata di atas 40 tahun.

"Kapal-kapal di Indonesia yang masih relatif jauh lebih muda usianya dibanding negara lain, tetapi kapal tersebut tidak bisa melakukan peremajaan karena tarif yang berlaku tidak cukup untuk menutupi biaya operasional. Tarif yang berlaku masih di bawah standar yang dihitung oleh pemerintah," paparnya.

3. Gapasdap soroti regulasi tarif kapal penyeberangan

Proses Evakuasi penumpang KMP Gerbang Samudra 2 yang kandas di Selat Bali, Minggu (17/9/2023) (Dok.IDNTimes/Istimewa)

Untuk tarif angkutan penyeberangan Indonesia saat ini merupakan yang terendah di seluruh dunia, bahkan tarif kapal penumpang di Timor Leste lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Tarif penyeberangan di Indonesia saat ini rata-rata Rp1.033 per mil. Sedangkan di Thailand Rp2.984 per mil, di Filipina Rp1.995 per mil, dan di Jepang untuk rute Kure–Hiroshima Rp14.135 per mil. 

Rahmatika menekankan apabila ingin melakukan standarisasi keselamatan dan kenyamanan sesuai dengan Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008, tentu tarifnya harus disesuaikan berdasarkan perhitungan dalam formulasi tarif yang ada. 

Besarannya saat ini masih di bawah 31,8 persen, sehingga tarif yang berlaku sekarang belum sesuai dengan perhitungan yang benar, masih kurang 31,8 persen. Akibatnya, pengusaha kesulitan menutupi biaya operasional dan banyak perusahaan yang bangkrut karena tarif di Indonesia tidak memadai.

Seperti KMP Tunu Pratama Jaya, menurut informasi, juga akan dijual sebelum tenggelam karena pengusahanya mengalami kesulitan mengoperasikan kapalnya. 

"Ini tentu sangat membahayakan transportasi penyeberangan dan pemerintah sudah seharusnya menerapkan tarif sesuai dengan perhitungan yang telah disepakati bersama antara pemerintah, YLKI, pengusaha, dan Kepelabuhanan ASDP," kata Alumni Magister Transport ITS Surabaya ini. 

4. Stackeholder keselamatan berpengaruh pada standar keselamatan industri pelayaran

Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono. (IDN Times/Muhammad Iqbal)

Adapun hak angkutan penyeberangan juga belum terpenuhi dari sisi fasilitas pelabuhan. Seperti minimnya jumlah infrastruktur dermaga sehingga kapal-kapal hanya bisa beroperasi 30 persen per bulan, kondisi dermaga tidak layak, bahkan masih ada dermaga LCM yang sebenarnya tidak layak untuk operasional kapal penyeberangan.

Selain itu, kondisi terminal pelabuhan tidak dilengkapi dengan timbangan, sehingga pihak kapal tidak mengetahui berat sebenarnya dari kendaraan yang akan dimuat. Tidak ada portal yang menyaring kendaraan over dimension over loading (ODOL), dan juga tidak tersedia alat untuk mendeteksi barang bawaan pelanggan seperti di bandara.

“Stakeholder keselamatan yang berpengaruh terhadap keselamatan pelayaran ada empat, yaitu regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Jadi tidak hanya dari sisi operator saja. Kebijakan dari pemerintah, fasilitator (kepelabuhanan), dan perilaku konsumen sangat menentukan keselamatan pelayaran. Dari keempat unsur tersebut, yang paling berperan adalah regulator. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang," ujarnya. 

Oleh karena itu, keselamatan harus dilihat dari berbagai aspek. Termasuk pelaksana undang-undang, pengawas, dan pembuat regulasi.

“Jadi, pernyataan Wakil Ketua Komisi V DPR RI sangat prematur dan tidak berdasar. Kami siap berdiskusi dengan Komisi V untuk lebih memperjelas situasi pengusahaan angkutan feri di Indonesia yang saat ini iklim usahanya kurang kondusif. Jangan asal berkomentar, karena transportasi berkaitan dengan keselamatan publik, harus cermat dan berbasis data. Biarkan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) beserta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bekerja," kata Rahmatika. 

Editorial Team