Ilustrasi usaha kecil menengah. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Adapun target penerimaan pajak tahunan sebesar Rp108,38 miliar berasal dari 11 pos penerimaan pajak. Di antaranya pajak hotel yang direncanakan selama kurun waktu satu tahun bisa mendapatkan pemasukan sebesar Rp2,45 miliar. Disusul pajak restoran sebesar Rp7 miliar, pajak hiburan sebesar Rp330 juta, pajak reklame sebesar Rp3 miliar, dan pajak penerangan jalan sebesar Rp47,96 miliar.
Sementara pajak lainnya, yakni pajak mineral bukan logam batuan sebesar Rp36 juta, pajak parkir sebesar Rp380 juta, pajak air tanah sebesar Rp1,89 miliar, pajak sarang burung walet sebesar Rp33 juta, PBB sebesar Rp23 miliar, dan bea perolehan hak tanah bangunan (BPHTB) sebesar Rp22,3 miliar.
Pemerintah Kabupaten Kudus berencana memasang alat "tapping box" untuk memantau transaksi dari suatu tempat usaha dalam waktu dekat. Alat tersebut juga bisa untuk melakukan evaluasi pelaporan transaksinya, agar penerimaan pajak meningkat.