Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi perumahan. (Dok. Kementerian PUPR)

Semarang, IDN Times - Pemerintah melakukan perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga bulan September 2022. Upaya itu ampuh mendongkrak penjualan rumah di Kota Semarang dalam dua bulan terakhir.

1. Diskon PPN ampuh dongkrak penjualan rumah

Seorang pengunjung mencari informasi tentang rumah di pameran perumahan Property Expo Semarang di Mal Paragon Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Kelanjutan insentif PPN DTP rumah tertuang dalam PMK Nomor 6/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2022. Aturan itu ditetapkan pada 2 Februari 2022.

Wakil Ketua DPD REI Jateng Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi, Dibya K Hidayat mengatakan, keringanan PPN yang disubsidi pemerintah sebesar 50 persen pada masa pandemik tersebut berdampak positif terhadap penjualan rumah. 

‘’Diskon PPN yang diberikan terbukti ampuh mendongkrak penjualan properti di Jawa Tengah, khususnya Kota Semarang. Apalagi, masih masa pandemik  yang dampaknya kemarin sangat menekan permintaan properti,’’ ungkapnya saat ditemui di pameran perumahan Property Expo Semarang ke-3 di Mal Paragon, Senin (14/3/2022).

2. Perpanjangan insentif PPN DTP bantu pengembang

Editorial Team

Tonton lebih seru di