Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)
Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng, Taufik Andriawan menambahkan, OJK sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector yang bermasalah.
Beberapa perusahaan jasa keuangan legal juga telah menerima surat peringatan karena melanggar kode etik dan perilaku usaha jasa keuangan.
"Kami sudah melakukan beberapa kali klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector. Dan ada beberapa lembaga jasa keuangan yang sudah kami sampaikan surat peringatan bagi para lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan," ungkapnya.
Taufik menjelaskan, OJK melakukan pengawasan ganda terhadap lembaga jasa keuangan. Selain pengawasan secara prudensial, OJK juga mengawasi perilaku usaha, terutama hubungan dengan nasabah.
"Jangan sampai ada nasabah yang dirugikan. Tetapi pada prinsipnya dalam melaksanakan perlindungan konsumen kita intinya tetap dalam posisi netral tidak memihak. Jadi kita juga melakukan intermediasi dalam hal ini," akunya.
Lebih lanjut, ia menyatakan, setiap laporan yang masuk ke OJK akan dievaluasi berdasarkan dua syarat utama sebelum diproses lebih lanjut.
"Pertama, laporan harus disertai bukti yang memadai. Kedua, pelapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, kami akan proses," pungkasnya.