Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi intimidasi (pexels.com/Karolina Grabowska)
ilustrasi intimidasi (pexels.com/Karolina Grabowska)

Intinya sih...

  • Masyarakat Jawa Tengah dan DIY dapat melaporkan debt collector nakal melalui kontak 157, laporan tertulis, atau langsung ke kantor OJK terdekat.

  • OJK tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat dari debt collector ilegal dan memberikan tips untuk melapor kepada pihak berwajib.

  • OJK telah memberikan surat peringatan kepada perusahaan jasa keuangan yang melanggar kode etik dan perilaku usaha jasa keuangan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan tindakan intimidasi atau perilaku tidak menyenangkan dari debt collector atau penagih utang. OJK menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh penagih utang.

Imbauan tersebut disampaikan Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. Menurutnya, meski debt collector merupakan profesi yang legal, tapi harus menjalankan tugasnya sesuai standar dan etika yang berlaku.

"Debt collector adalah profesi yang diizinkan, tapi harus ada standar dan etika. Jika ada praktik melanggar, laporkan segera ke OJK. Kami akan menindak tegas," katanya kepada IDN Times.

1. Tiga cara melaporkan ke OJK

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Hidayat menjelaskan, masyarakat di wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dapat menyampaikan pengaduan soal debt collector nakal melalui tiga jalur resmi.

Pertama, masyarakat dapat menghubungi kontak 157. Kedua, masyarakat dapat menyampaikan laporan secara tertulis. Ketiga, masyarakat dapat langsung datang ke kantor OJK terdekat untuk melapor secara langsung.

OJK Jawa Tengah memiliki empat kantor yang tersebar di wilayah kerjanya se-Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Masyarakat dapat mengunjungi kantor OJK terdekat dan memanfaatkan layanan pengaduan yang tersedia.

Meski demikian, Hidayat menyatakan, perlindungan konsumen dari OJK bisa diberikan dengan dua syarat utama. Pertama, lembaga jasa keuangan yang melakukan penagihan harus legal dan berizin. Kedua, nasabah atau pelapor harus memiliki itikad baik.

"Jadi masyarakat yang dilindungi harus mempunyai dua syarat. Pertama adalah lembaga jasa keuangannya sendiri harus berizin. Yang kedua ada itikad baik dari nasabah dan pelapor," jelasnya.

Hidayat menyebutkan, OJK menjadikan laporan dari masyarakat sebagai sinyal penting untuk meningkatkan pengawasan terhadap praktik penagihan utang. OJK, imbuhnya, akan melakukan enforcement atau penegakan aturan agar masyarakat terlindungi dan sektor jasa keuangan tetap sehat serta tumbuh dengan baik.

2. OJK lindungi korban pinjol ilegal

Kepala OJK Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. (IDN Times/Dhana Kencana)

Terkait pinjaman online (pinjol) ilegal, Hidayat mengatakan, OJK tetap dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat. OJK akan menindak debt collector yang melakukan praktik penagihan di luar aturan, meskipun mereka bekerja untuk perusahaan ilegal.

"Tetap kita bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen apabila diganggu oleh debt collector yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan dalam etika penagihannya," ungkapnya.

Ia juga memberikan tips kepada masyarakat yang menghadapi debt collector yang nakal di tempat umum untuk tidak ragu melapor kepada pihak berwajib atau polisi.

"Jangan ragu melapor kepada pihak berwajib karena praktik penagihan yang melanggar bisa termasuk tindakan kriminal," tegasnya.

3. OJK beri surat peringatan perusahaan

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng di Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Sementara itu, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng, Taufik Andriawan menambahkan, OJK sudah beberapa kali melakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector yang bermasalah.

Beberapa perusahaan jasa keuangan legal juga telah menerima surat peringatan karena melanggar kode etik dan perilaku usaha jasa keuangan.

"Kami sudah melakukan beberapa kali klarifikasi dan pemanggilan terhadap debt collector. Dan ada beberapa lembaga jasa keuangan yang sudah kami sampaikan surat peringatan bagi para lembaga jasa keuangan yang melanggar ketentuan perilaku usaha jasa keuangan," ungkapnya.

Taufik menjelaskan, OJK melakukan pengawasan ganda terhadap lembaga jasa keuangan. Selain pengawasan secara prudensial, OJK juga mengawasi perilaku usaha, terutama hubungan dengan nasabah.

"Jangan sampai ada nasabah yang dirugikan. Tetapi pada prinsipnya dalam melaksanakan perlindungan konsumen kita intinya tetap dalam posisi netral tidak memihak. Jadi kita juga melakukan intermediasi dalam hal ini," akunya.

Lebih lanjut, ia menyatakan, setiap laporan yang masuk ke OJK akan dievaluasi berdasarkan dua syarat utama sebelum diproses lebih lanjut.

"Pertama, laporan harus disertai bukti yang memadai. Kedua, pelapor memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalahnya. Setelah itu, kami akan proses," pungkasnya.

Editorial Team