Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dhana Kencana

Semarang, IDN Times - Layanan jasa keuangan pinjaman daring atau online (pinjol) resmi saat ini masih terus eksis. Layanan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun tidak sedikit masyarakat yang justru tergiur meminjam dari pinjol ilegal, yang tidak diketahui pemilik serta identitas perusahaannya.

Dari temuan IDN Times, konsumen pinjol ilegal ini didominasi ibu-ibu muda. 

1. Transaksi setiap bulan tinggi

IDN Times/Dhana Kencana

Temuan tersebut didapat dari pengakuan seorang agen Payment Point Online Bank (PPOB) atau agen jasa pembayaran online di Semarang, Jawa Tengah.

Transaksi pembayaran pinjol ilegal dalam satu bulan mencapai 100 kali transaksi.

"Ada yang WhatsApp, diminta untuk kirim (transfer). Tapi ke nama pribadi. Sering banget. Lambat laun tahu, bahwa itu transaksi pinjol ilegal," kata pemilik agen jasa pembayaran, Ardan Priya Kusuma saat ditemui IDN Times di kawasan Kanguru Gayamsari Semarang, Jawa Tengah, baru-baru ini.

2. Perhitungannya tidak masuk akal

Editorial Team

Tonton lebih seru di