Semarang, IDN Times - Layanan jasa keuangan pinjaman daring atau online (pinjol) resmi saat ini masih terus eksis. Layanan tersebut sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun tidak sedikit masyarakat yang justru tergiur meminjam dari pinjol ilegal, yang tidak diketahui pemilik serta identitas perusahaannya.
Dari temuan IDN Times, konsumen pinjol ilegal ini didominasi ibu-ibu muda.