Kronologi Pembatasan Penjualan LPG 3 Kg yang Bikin Bingung Warga

- Pemerintah melarang penjualan LPG 3 kg melalui pengecer dan warung mulai 1 Februari 2025.
- Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi LPG tepat sasaran dan menghindari praktik distribusi yang tidak terkontrol.
- Masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.
Semarang, IDN Times - Mulai 1 Februari 2025, pemerintah resmi melarang penjualan LPG 3 kg atau gas melon melalui pengecer dan warung. Kebijakan ini diambil guna memastikan subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, sekaligus menghindari praktik distribusi yang tidak terkontrol. Dengan aturan baru ini, masyarakat hanya bisa mendapatkan gas melon di pangkalan resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari Pertamina.
1. Alasan penjualan LPG 3 kg dibatasi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa langkah itu bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak, seperti rumah tangga kurang mampu dan pelaku usaha mikro.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi menegaskan, pengawasan distribusi LPG 3 kg harus diperketat mengingat produk ini merupakan barang bersubsidi.
"Semua memang harus kami rapikan ya. Elpiji 3 kilogram ini kan ada subsidi dari pemerintah," ujar Prasetyo di Jakarta, Sabtu (1/2/2025).
2. Pengecer harus terdaftar

Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung menambahkan, pengecer yang ingin tetap menjual LPG bersubsidi harus mendaftarkan diri sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi dari Pertamina.
Pendaftaran tersebut dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
3. Warga masih susah mendapatkan gas melon

Sejak kebijakan itu diterapkan, sejumlah warga mulai menyerbu pangkalan resmi untuk mendapatkan LPG 3 kg. Bahkan di sejumlah tempat warga kesulitan mendapatkan LPG 3 kg.
"Susah mendapatkan gas. Di warung kelontongan sudah tidak ada stok. Lari ke pangkalan juga susah. Ya ini sudah dua hari gak bisa masak. Lha bingung cari ke mana?" ujar salah satu warga Mranggen, Demak, Ade.
4. Sudah 64 juta NIK terdaftar di Pertamina

Seperti diketahui, pembelian LPG 3 kg kini diwajibkan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari menyebutkan, hampir 63 juta NIK telah terdaftar dalam sistem MAP dengan rincian:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50.000 NIK
- Pengecer: 375.000 NIK
Meski terjadi peningkatan permintaan di pangkalan resmi, pemerintah mengeklaim pasokan LPG 3 kg tidak mengalami perubahan dan tetap sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan.