Semarang, IDN Times - Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Semarang menyatakan saat ini penumpang kapal yang menuju Pelabuhan Tanjung Emas dibatasi maksimal 50-70 persen.
Pembatasan ini untuk menindaklanjuti arahan Menhub Budi Karya Sumardi yang menerbitkan aturan new normal dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2020.
"Selama masa pandemik, untuk kegiatan pelayaran kapal laut, orang-orang sudah boleh naik kapal. Asalkan tetap mentaati protokol kesehatan. Mulai physical distancing dan kenyamanan di dalam kapal juga harus diperhatikan. Untuk di Semarang, penumpang kapalnya kita batasi 50 persen sampai 70 persen," kata Junaedi, Kepala KSOP Semarang, Jumat (26/6).