Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Larangan Jualan Rokok Radius 200 Meter Membebani Para Pedagang Pasar

Ilustrasi berbagai merek rokok yang tertata di etalase pedagang. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
- APARSI mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang pedagang pasar berjualan rokok dengan radius 200 meter.
- Peraturan tersebut dianggap ambigu dan dapat merugikan para peritel, serta berpotensi diskriminatif terhadap pedagang yang telah berada di lokasi tersebut.
- Data menunjukkan penurunan angka prevalensi perokok anak, sementara APARSI fokus pada digitalisasi pasar rakyat untuk meningkatkan pendapatan pedagang.
Semarang, IDN Times - Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (APARSI) mendesak pemerintah pusat untuk mengkaji ulang pasal-pasal dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Mereka menganggap terdapat sejumlah pasal yang ambigu khususnya melarang para pedagang pasar berjualan rokok dengan radius 200 meter.
"Kami menyepakati bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 terhadap sektor ritel, sepakat bahwa Pasal 434, ayat 1 huruf (d) dan (e) tidak dapat diimplementasikan," ungkap Ketua Umum APARSI, Suhendro, di sela Munas APARSI di Grand Candi Semarang, Kamis (26/9/2024).
Editorial Team
EditorFariz Fardianto
EditorDhana Kencana
Follow Us