Ilustrasi pabrik. (IDN Times/Arief Rahmat)
Secara terpisah, Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FS-KEP) KSPI Jawa Tengah, Zainudin telah mencium gelagat yang tak beres mengenai skema pembayaran THR untuk Lebaran tahun ini. Pasalnya, sejak pandemik melanda seluruh Indonesia, sebagian besar perusahaan yang terkena dampaknya memilih melakukan PHK secara massal.
Menurutnya setelah perusahaan melakukan PHK massal, kebanyakan memilih merekrut para pegawai outsourcing dengan upah yang rendah.
"Maka langkah ini cuma jadi akal-akalan para pengusaha selama masa pandemik. Soalnya untuk mengakali memberi upah yang minim, mereka memilih merekrut pegawai outsourcing dengan masa kontrak tertentu. Lebih parahnya lagi, dengan pemberlakuan Omnibus Law justru bikin pengusaha membuat aturan seenaknya sendiri. Ini kerugian besar buat para buruh terutama di Jawa Tengah," paparnya.
Pihaknya untuk saat ini sedang menyelidiki perilaku perusahaan yang berpotensi berbuat curang ketika membayar THR. "Sejauh ini belum ada laporan. Tapi kita sedang selidiki ke beberapa jaringan buruh untuk mengungkap modus perusahaan yang berbuat nakal saat momen Lebaran," jelasnya.
Aulia Hakim, Sekjen KSPI Jateng juga mengaku masih menunggu laporan dari buruh yang mengadu soal pembayaran THR. "Pas masuk H-7 kita akan bergerak untuk mendesak perusahaan menepati janjinya membayar THR penuh dan tidak lagi semena-mena," tandasnya.