Semarang, IDN Times - Upaya Menteri Kelautan dan Perikanan (Menteri KKP) Edy Prabowo yang akan mengekspor benih lobster, mematik reaksi sejumlah pihak.
Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan (BKIPM) Semarang menegaskan sesuai PermenKP Nomor 56 Tahun 2016, benih lobster yang boleh diekspor bobotnya diatas 200 gram.
"Dan mengacu pada aturan yang sudah ada tersebut, kita mensyaratkan lobster yang boleh dijual ke luar negeri, harus diatas 200 gram," kata Raden Gatot Perdana, Kepala BKIPM Semarang saat dikontak IDN Times, Selasa (17/12).