Petugas pajak melayani wajib pajak yang memanfaatkan program pengungkapan sukarela (PPS) di Kantor DJP Jateng I. (Dok. DJP Jateng I)
Nurbaeti menyatakan, sebelum berkas perkara diserahkan, tersangka sudah diberikan kesempatan untuk memanfaatkan hak pengungkapan ketidakbenaran perbuatan. Namun, kesempatan tersebut tidak dimanfaatkan oleh ketiga tersangka.
"Sebelum naik ke penyerahan, kami telah melakukan upaya persuasif dan memberikan kesempatan untuk mengungkapkan ketidakbenaran, namun tidak dilakukan oleh tersangka," lanjutnya.
Hak pengungkapan ketidakbenaran merupakan mekanisme yang diberikan kepada wajib pajak untuk mengungkapkan kesalahan yang sudah dilakukan sebelum proses penyidikan berlanjut ke tahap selanjutnya. Dengan memanfaatkan kesempatan itu, tersangka berpotensi mendapatkan keringanan sanksi.
Nurbaeti menyayangkan terjadinya kembali tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak. Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan peringatan bagi wajib pajak lainnya.
"Kami sangat menyayangkan terjadinya lagi tindak pidana perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak, kami berharap hal ini dapat menjadi pelajaran bersama dan peringatan agar wajib pajak tidak coba-coba melakukan pelanggaran serupa," ujar Nurbaeti.
Ia juga menegaskan, DJP membuka komunikasi seluas-luasnya bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi atau klarifikasi terkait kewajiban perpajakan mereka.
"Apabila ada hal yang perlu dikonfirmasi atau wajib pajak membutuhkan informasi lebih lanjut, kami membuka pintu komunikasi dan informasi seluas-luasnya melalui Kantor Pelayanan Pajak," pungkasnya.
Untuk diketahui, sebagai pengumpul 70 persen dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.