Kepala OJK Regional 3 Jateng, Aman Santosa. Dok. OJK Kanreg 3 Jawa Tengah
Berdasarkan data dari OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY per 15 Oktober 2020, pinjaman dari debitur perbankan yang terdampak COVID-19 di Provinsi Jawa Tengah mencapai Rp 75,326 miliar dengan jumlah mencapai 1.244.221 debitur. Debitur tersebut berasal dari 42 bank umum dan 275 BPR/S.
Adapun, pada waktu yang sama industri jasa keuangan dari perbankan itu sudah melakukan restrukturisasi kredit kepada 1.231.453 debitur dengan nilai mencapai Rp 60,681 miliar. Jika dilihat dari komposisi per sektoral, mayoritas yang direstrukturisasi adalah sektor perdagangan besar dan eceran (51,48 persen), industri pengolahan (11,60 persen), penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum (5,60 persen), jasa (4,68 persen), real estate (4,55 persen), pertanian (4,34 persen), dan lainnya (17,76 persen).
Kemudian jika dilihat berdasarkan jenis usaha, UMKM mendominasi restrukturisasi kredit yang terdiri atas usaha mikro (35,63 persen), usaha kecil (29,83 persen), usaha menengah (18,86 persen), dan non UMKM (15,68 persen).
Melihat hal itu OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY mendorong agar program restrukturisasi dapat berjalan, sebab ini berpengaruh pada perekonomian khususnya di Jawa Tengah yang pada triwulan II tahun 2020 mengalami kontraksi sampai minus 5,94 persen.