Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional III Jateng-DIY mendesak Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo) untuk melakukan penutupan atau pemblokiran terhadap penawaran layanan keuangan online.
"Di luar itu, siapa mereka (pinjol) dan tidak bisa dikontak (dihubungi). Kami (OJK) mendesak Kominfo menutup situs-situs pinjaman online ilegal, yang tidak terdaftar di OJK," ujar Kepala OJK Kantor Regional III Jateng-DIY, Aman Santosa usai Sosialisasi Edukasi Waspada Investasi di Semarang, Jawa Tengah, Senin (29/7).