Surakarta, IDN Times - Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo pastikan pemblokiran rekening dormant atau rekening pasif tidak memicu penarikan dana besar-besaran oleh nasabah atau rush money di wilayah Soloraya.
OJK Pastikan Pemblokiran Rekening Dormant Tak Memicu Rush di Soloraya

Intinya sih...
Pembekuan rekening dormant tidak sampai membuat rush
Kepala OJK Solo memastikan masyarakat Soloraya tidak melakukan penarikan dana besar-besaran
Rekening dormant tetap aman, hanya tidak bisa digunakan sementara
Pembekuan rekening tidak lantas menghilangkan saldo nasabah
Dana di rekening tidak hilang, tetap aman, hanya tidak bisa digunakan sementara
Nasabah cukup menyetor Rp50 ribu atau Rp100 ribu untuk mengaktifkan kembali rekening
Warga diminta untuk tidak panik
OJK menjalankan program APU PPT yang
1. Pembekuan rekening dormant tidak sampai membuat rush
Menurut Kepala OJK Solo Eko Hariyanto pembekuan rekening pasif oleh PPATK tidak sampai membuat masyarakat di Soloraya melakukan penarikan dana besar-besaran. "Untuk wilayah Soloraya, kita sudah berkoordinasi dengan bank-bank, kondisinya aman tidak ada pengaduan laporan terkait sifatnya rush," kata Eko.
Menurutnya masyarakat di Soloraya rerata sudah cerdas keuangan, sehingga tidak terpengaruh untuk melakukan penarikan tabungan besar-besaran di tengah pemblokiran rekening pasif yang dilakukan oleh PPATK.
Rekening dormant atau rekening pasif merupakan rekening giro atau tabungan yang statusnya berubah dari aktif menjadi dormant karena tidak adanya transaksi debit atau kredit yang dilakukan oleh Nasabah selama 12 bulan berturut-turut.
2. Pembekuan rekening tidak lantas menghilangkan saldo nasabah
Meski begitu ia tetap mengimbau kepada industri jasa keuangan di Soloraya untuk menyampaikan kepada nasabah mereka pemblokiran rekening dormant tidak menghilangkan saldo di dalamnya."Dana di rekening tidak hilang, tetap aman, hanya tidak bisa digunakan sementara hingga nasabah melakukan pelaporan ke bank," katanya
Untuk bisa mengaktifkan rekening yang tidak aktif tersebut nasabah menurutnya cukup menyetor Rp50 ribu atau Rp100 ribu ke rekening tabungan tersebut kemudian rekening bisa langsung dibuka kembali.
Kepala Bagian Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan 1 OJK Solo Soni Prima Nugroho menegaskan, pemblokiran rekening dormant oleh PPATK merupakan kewenangan penuh. Sementara OJK berperan mendorong kepatuhan bank dalam pelaporan dan pengawasan transaksi.
3. Warga diminta untuk tidak panik
OJK menurutnya menjalankan program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) yang mewajibkan perbankan melaporkan transaksi tunai minimal Rp 500 juta.
Diharapkan adanya kebijakan pemblokiran rekening Dormant masyarakat Soloraya tidak panik. Jika terjadi pemblokiran nasabah diminta langsung datang ke bank untuk memperoleh penjelasan dan meminta untuk diaktifkan kembali rekening tersebut.
Sementara itu laporan ke OJK terkait adanya rekening yang kena blokir menurut kantor OJK Solo hanya 1 pengaduan resmi. Yang lain yakni masyarakat yang menanyakan prosedur pembukaan kembali rekening yang kena blokir.