Semarang, IDN Times - Tim Ombudsman memergoki adanya aksi pungutan liar (pungli) di tempat pelelangan ikan Kota Semarang. Temuan yang paling mencolok mengenai kegiatan penyewaan keranjang ikan dan penggunaan toilet umum yang ada di lokasi tersebut. Pemkot Semarang terindikasi melakukan maladministrasi lantaran ditemukan pungli bagi orang yang memakai fasilitas toilet di TPI Semarang.
"Lalu ada pungutan liar untuk jasa sewa keranjang ikan yang digunakan nelayan untuk mengangkut ikan dari TPI. Nominal uangnya sebesar Rp5.000 hingga Rp15.000 per keranjang. Selain itu, tidak ada fasilitas toilet yang bersih dan pungutan liar di toilet sebesar Rp2.000 sampai Rp5.000," ungkap Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jateng, Senin (6/12/2021).