Semarang, IDN Times - Pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah mengeluhkan atas kegunaan dari penerbitan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia. HAKI Indonesia ternyata tidak diakui dan tidak bisa digunakan di luar negeri.
Hal itu disampaikan oleh pemilik Indutri Kecil Menengah (IKM) Rorokenes, Syanaz Nadya Winanto Putri kepada IDN Times. Syanaz sendiri kerap melawat ke sejumlah negara, untuk mengenalkan produk tas miliknya. Namun ia juga telah rutin mengekspor tas ke sejumlah negara, salah satunya ke negara Jepang.