Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Dhana Kencana

Semarang, IDN Times - Pengusaha asal Semarang, Jawa Tengah mengeluhkan atas kegunaan dari penerbitan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) Indonesia. HAKI Indonesia ternyata tidak diakui dan tidak bisa digunakan di luar negeri.

Hal itu disampaikan oleh pemilik Indutri Kecil Menengah (IKM) Rorokenes, Syanaz Nadya Winanto Putri kepada IDN Times. Syanaz sendiri kerap melawat ke sejumlah negara, untuk mengenalkan produk tas miliknya. Namun ia juga telah rutin mengekspor tas ke sejumlah negara, salah satunya ke negara Jepang.

1. Terkendala peraturan WTO

wto.org

Menurut Syanaz, HAKI Indonesia tidak bisa masuk ke luar negeri lantaran terdapat kendala peraturan di World Trade Organization (WTO). Secara otomatis HAKI Indonesia hanya berlaku untuk domestik dan tidak bisa digunakan di luar negeri.

"Kendalanya untuk bisa masuk ke luar negeri itu bukan sekadar pameran atau mencari market, tapi hak cipta atau rights," kata Syanaz ketika ditemui di toko Rorokenes, di Jalan Bukit Putri No. 17 Bukitsari Semarang, Jawa Tengah.

2. Biayanya tidak murah

Editorial Team