Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Unsplash.com/Kelly Sikkema

Semarang, IDN Times - Penyebaran pandemi virus corona (COVID-19) berdampak pada penerimaan pajak di Jawa Tengah. Pelemahan ekonomi menekan penerimaan pajak tahun 2020 ini.

1. Pertumbuhan penerimaan pajak Januari-Maret melambat

(IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I, Suparno mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak mulai melambat pada bulan Januari, kemudian makin minus ketika memasuki bulan Februari dan Maret.

‘’Kondisi tersebut karena efek virus corona. Secara umum pada bulan Januari-Maret 2020 penerimaan mengalami pertumbuhan sebesar 3,79 persen. Adapun, target penerimaan pajak tahun ini di DJP Jateng I sebesar Rp 34,2 triliun,’’ ungkapnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Selasa (7/4).

Adapun, secara rinci penerimaan pada bulan Januari masih tumbuh sebesar 13,9 persen dan disumbang oleh dua sektor dominan yaitu, industri pengolahan dan perdagangan. Namun, memasuki bulan Februari dan Maret dampak COVID-19 makin terlihat dan menekan penerimaan pajak pada angka -2,66 persen dan -1,43 persen.

2. Kepatuhan wajib pajak turun dibandingkan tahun lalu

Ilustrasi kegiatan pembayaran pajak. Sejumlah wajib pajak menunggu giliaran untuk melaporkan SPT bulanan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kemayoran, Jakarta, Selasa (25/6/2019). Pemerintah menargetkan penerimaan pajak pada 2020 sebesar 9-12 persen atau sekitar Rp1.719,4 triliun-Rp1.766,8 triliun dari target Anggaran Penerimaan Belanja Negara (APBN) 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/ama. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Kondisi darurat nasional ini juga memengaruhi segi kepatuhan wajib pajak (WP) dalam penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan. Terjadi penurunan kepatuhan WP dibandingkan tahun lalu.

‘’Jumlah SPT yang masuk per 3 April 2019 sejumlah 630.248 SPT, sedangkan di tanggal yang sama pada tahun ini sejumlah 506.779. Secara persentase, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan WP badan dan orang pribadi di Kanwil DJP Jawa Tengah I sebesar 60,22 persen,’’ jelas Suparno.

3. DJP Jateng I berikan relaksasi pajak kepada WP

unsplash/Carloz Muza

Seiring makin merebaknya COVID-19, untuk mengatasi dampak tersebut pemerintah menyiapkan kebijakan salah satunya insentif perpajakan untuk sektor terimbas. Relaksasi pajak yang dimaksud antara lain Insentif Pajak Bagi Sektor Manufaktur seperti PPh pasal 21 akan ditanggung pemerintah, pembebasan PPh 22 impor, pengurangan PPh pasal 25, dan restitusi PPN dipercepat. 

‘’Selain itu, kebijakan pajak yang kami siapkan yaitu penurunan tarif PPh badan secara bertahap dan penghapusan sanksi administrasi perpajakan atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan. Kemudian, pembayaran pajak bagi WP orang pribadi sampai dengan 30 April 2020 dan pelayanan tanpa tatap muka seperti memperpanjang masa pencegahan penyebaran COVID-19 hingga 21 April 2020,’’ tandasnya. 

Editorial Team