Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi fintech. (IDN Times/Helmi Shemi)

Semarang, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat teknologi keuangan atau financial technology (fintech) tumbuh subur di Jawa Tengah dan DI Yogyakarta. Meski masih marak kasus fintech ilegal, tapi pengguna fintech legal berkembang pesat. 

1. Ada 6,26 juta rekening fintech legal di Jateng

pexels.com/rawpixel

Kepala OJK Regional 3 Jateng dan DI Yogyakarta, Aman Santosa mengatakan, fintech legal peer to peer lending legal tumbuh positif. Nominal peminjam (borrower fintech) di Jawa Tengah tumbuh sebesar 67,66 persen (yoy) mencapai Rp32,77 triliun, dengan jumlah rekening 6,26 juta. 

“Sementara borrower fintech DIY tumbuh 1.266,45 persen (yoy) mencapai Rp5,29 triliun dengan jumlah rekening 950 ribu. Pertumbuhan tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan borrower fintech nasional yang tercatat sebesar 1.229,29 persen,” ungkapnya, Rabu (30/11/2022).

Kemudian, secara umum pemulihan ekonomi Jawa Tengah pada Triwulan III 2022 juga tumbuh positif. Hal itu tercermin dari pertumbuhan ekonomi Jateng  sebesar 5,28 persen dan pertumbuhan ekonomi DIY sebesar 5,82 persen. 

‘’Kondisi ini juga memengaruhi Industri Jasa Keuangan (IJK) di wilayah  Jateng dan DIY sampai dengan posisi September 2022 juga dalam kondisi stabil dan tumbuh positif,’’ ujarnya. 

2. Aset perbankan tumbuh 8,94 persen

Editorial Team

Tonton lebih seru di