Semarang, IDN Times - Menjelang pemberlakuan larangan mudik, PT KAI Daop 4 Semarang mulai memperketat aturan bagi calon penumpang kereta api. Kepala PT KAI Daop 4 Semarang, Wisnu Pramudyo mengatakan saat aturan tersebut diberlakukan pada 6--17 Mei 2021, mereka tidak lagi bisa seenaknya menaiki moda transportasi kereta api.
"Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenhub, ada verifikasi yang diberlakukan secara ketat bagi para pengguna kereta api. Semua kereta berhenti beroperasi pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 tapi ada sejumlah pengecualian," kata Wisnu saat dikonfirmasi IDN Times, Senin (3/5/2021).