Semarang, IDN Times - Pemerintah memperbarui regulasi perpajakan untuk aset kripto dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mulai berlaku per 1 Agustus 2025. Langkah itu menandai penyesuaian besar terhadap status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang P2SK.
Ketiga beleid tersebut adalah:
PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas Transaksi Aset Kripto.
PMK Nomor 53 Tahun 2025, yang merevisi PMK 11/2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
PMK Nomor 54 Tahun 2025, perubahan ketiga atas PMK 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan.
Langkah tersebut diambil karena status aset kripto kini diubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital, sehingga perlakuan perpajakannya juga disesuaikan.