Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pameran perumahan Property Expo Semarang di Mal Paragon Semarang. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Semarang, IDN Times - Pengembang properti akan menaikkan harga rumah setelah pemerintah menaikkan pajak pertambahan nilai menjadi 11 persen. Sebab, kebijakan tersebut berdampak besar terhadap bisnis properti. 

1. Kenaikan PPN berdampak besar di bisnis properti

Calon debitur mengisi berkas pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN di kantor Bank BTN Semarang, Jawa Tengah. IDN Times/Dhana Kencana

Sekretaris DPD REI Jateng, Andi Kurniawan mengatakan, kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen berdampak besar bagi kalangan pengembang. Ini karena komponen usaha pendukung properti sangat banyak hingga mencapai 100 lebih.

“Komponen usaha dari bisnis properti ini sangat banyak. Sehingga, dengan adanya kenaikan PPN menjadi 11 persen otomatis harga properti seperti rumah akan naik,’’ katanya saat di sela pameran perumahan Property Expo Semarang di Mal Paragon Semarang, Minggu (3/4/2022).

2. Daya beli konsumen belum stabil saat pandemik

Editorial Team

Tonton lebih seru di