Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pungutan Opsen Pajak Untuk Percepat Proyek Infrastruktur Jateng

IMG_20250725_092130.jpg
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol M Pratama Adyasastra bersama Kepala Napenda Nadi Santoso dan Kepala Jasa Raharja saat mengecek kelengkapan surat-surat berkendara milik pemotor yang melintasi RRI Semarang Jalan Ahmad Yani. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Intinya sih...
  • Opsen pajak kendaraan bermotor diatur oleh UU Nomor 1 Tahun 2022
  • Opsen pajak dapat digunakan untuk biaya proyek daerah, memberikan keuntungan bagi bupati dan walikota
  • Beban pajak kendaraan naik 13 persen, dengan lebih dari 1 juta pemilik kendaraan wajib bayar pajak tahun depan

Semarang, IDN Times - Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menekankan pengenaan nilai tambahan pajak kendaraan bermotor atau opsen semata untuk membantu 35 pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat proyek-proyek pembangunan jalan dan jembatan. Pasalnya, dari total pendapatan pajak yang dikumpulkan Pemprov Jateng, sekitar 66 persen pungutan opsen pajak langsung didistribusikan kepada masing-masing pemda. 

 

1. Opsen pajak diatur UU Nomor 1 Tahun 2022

IMG_20250725_091757.jpg
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adyasastra melihat SIM milik sopir mobil. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Kepala Bapenda Jateng, Nadi Santoso mengungkapkan pengenaan opsen pajak sebagai nilai tambahan pajak kendaraan bermotor memang disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur keuangan daerah.

"Opsen pajak dilaksakan sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 itu memang diterapkan 66 persen untu kabupaten kota dari total penerimaan yang didapatkan oleh pemerintah provinsi," ujar Nadi kepada IDN Times, Sabtu (26/7/2025). 

2. Opsen pajak bisa dipakai biayai proyek daerah

IMG_20250725_095423.jpg
Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Nadi menjelaskan skema pungutan pajak kendaraan tahun ini cenderung berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih menonjolkan sistem bagi hasil. 

Menurut Nadi, dengan memberlakukan pungutan opsen pajak justru yang diuntungkan para bupati dan walikota. Ini karena hasil pungutan opsen pajak bisa langsung disetorkan melalui rekening kas daerah tiap kabupaten/kota untuk digunakan sebagai tambahan biaya pembangunan proyek infrastruktur daerah. 

"Nah, opsen ini skemanya berbeda dari undang-undang sebelumnya yang mengatur bagi hasil. Dengan skema opsen misalnya hari ini dipungut pajak, hari ini juga alokasi anggarannya bisa diterima kabupaten/kota. Terus besoknya bisa digunakan bisa untuk mempercepat kegiatan pembangunan. Nah kalau sudah terkelola dalam APBD, paling enggak kan bisa dibuat pembiayaan proyek infrastruktur jalan, jembatan, sarana umum dan lainnya," urainya. 

3. Beban pajak kendaraan naik 13 persen

IMG_20250725_092009.jpg
Sejumlah pemotor dicegat polantas yang merazia dalam rangka operasi patuh candi. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Meski demikian, diakuinya bahwa adanya pungutan opsen pajak pasti menambah biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dibebankan kepada tiap pemilik motor dan mobil. Estimasi kenaikan pajak kendaraan setelah ditambah opsen sekitar 13 persen. 

"Jadi memang ada kenaikan pajak kendaraan 13 persen," sambungnya.

4. Ada 1 juta lebih pemilik kendaraan wajib bayar pajak tahun depan

Seorang petugas cek fisik melayani wajib pajak di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)
Seorang petugas cek fisik melayani wajib pajak di Samsat Hanoman Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Di samping itu, berdasarkan total piutang pajak kendaraan yang dicatat Bapenda Jateng mencapai 2,8 juta unit atau setara Rp2,8 triliun. Namun setelah ada pemberlakuan pemutihan pajak, jumlah tunggakan piutang pajak kendaraan berkurang menjadi Rp2,3 triliun. 

Sehingga pihaknya memastikan ada kurang lebih 1 juta pemilik kendaraan yang tahun depan punya kewajiban membayar pajak secara rutin. 

"Dari jumlah 2,8 juta unit kendaraan yang menunggak pajak, ada sekitar 1 juta sekian yang kemarin mengikuti pemutihan. Jumlah ini bisa mengoreksi piutang. Arahan pak gubernur pemutihan hanya dilakukan sekali. Kami berharapnya ada sekitar 1 juta sekian warga ini tahun 2026 akan membayar kembali," paparnya. 

5. Ditlantas tetap tegakan tilang di jalan

IMG_20250725_091035.jpg
Para petugas Bapenda Jateng, Jasa Raharja dan Ditlantas Polda Jateng apel bersama di RRI Semarang. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sedangkan Ditlantas Polda Jateng bersama instansi terkait menggelar operasi patuh candi hingga akhir tahun nanti guna menegakan ketertiban berkendara di jalan raya. 

Awal-awal operasi patuh candi, katanya dilakukan dengan edukasi, humanis tetapi kalau muncul potensi pelanggaran pihak Bapenda dan Ditlantas sudah sepakat untuk menilang. "Cuman ya lebih mengutamakan edukasi. Harapan kami bisa meningkatkan kepatuhan berlalu lintas dan kepatuhan menjaga keselamatan berkendara," tuturnya. 

Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Pratama Adyasastra juga bilang saat operasi patuh candi diadakan tiap daerah, personelnya sudah diarahkan untuk mengedukasi pengguna kendaraan. "Pertama untuk ketertiban bayar pajak. Kedua untuk ketertiban lalu lintas. Mudah-mudahan bisa jadi sarana edukasi," katanya. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fariz Fardianto
Bandot Arywono
Fariz Fardianto
EditorFariz Fardianto
Follow Us