Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi Mal atau pusat perbelanjaan. IDNTimes/Larasati Rey

Surakarta, IDN Times - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan izin mal dan pusat perbelanjaan untuk beroperasi kembali. Kendati demikian, pihak mal dan pusat perbelanjaan wajib mengajukan izin ke Satgas Penanganan COVID-19 Kota Solo terlebih dahulu.

1. Kasus COVID-19 di Solo mulai turun

Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka. IDNTimes/Larasati Rey

Gibran mengatakan saat ini kondisi Kota Solo sudah mulai membaik. Meskipun masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Pembukaan kembali mal ini sebagai upaya pemulihan ekonomi.

"Di Inmen (instruksi menteri) kita level 4, gakpapa. Ini bukan masalah level berapa atau apa, yang jelas SE (surat edaran) yang paling baru nanti, akan menyesuaikan keadaan yang sekarang. Pelonggaran tetap ada, di mal dan tempat ibadah," jelasnya di Balai Kota Solo, Kamis (12/8/21).

2. Pengelola Mal wajib ajukan izin ke Satgas

Editorial Team

Tonton lebih seru di