Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pabrik kaca PT KCC Glass Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)
Pabrik kaca PT KCC Glass Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Intinya sih...

  • Transformasi industri hijau untuk daya saing ekspor

  • Regulasi dan insentif fiskal dari Pemprov Jateng

  • Layanan Rengganis Pintar: forum, indeks, klinik, edukasi

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Semarang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Rengganis Pintar (Revitalisasi Green Industry sebagai Strategi Peningkatan Ekspor), sebuah payung program percepatan transformasi industri hijau yang menghadirkan edukasi, pendampingan, layanan konsultasi, hingga sertifikasi industri hijau gratis bagi pelaku industri dan IKM. Inisiatif tersebut diperkenalkan saat gelaran Jateng Green Industry Summit 2025 di Semarang, yang diselenggarakan Disperindag Jateng bersama Institute for Essential Services Reform (IESR).

1. Cara menekan emisi dan meningkatkan daya saing

Pabrik kaca PT KCC Glass Indonesia di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah. (IDN Times/Dhana Kencana)

Seperti diketahui. sektor industri merupakan penggerak utama ekonomi sekaligus penyumbang emisi karbon terbesar ketiga setelah pembangkit dan transportasi. Pada 2024, emisi industri di Indonesia mencapai 452 juta ton CO₂e per tahun.

Di tengah tren pasar global yang menuntut produk berjejak karbon rendah--termasuk kebijakan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) Uni Eropa--transformasi hijau menjadi syarat daya saing ekspor dan pasar domestik.

Jawa Tengah sendiri menyumbang 8,5 persen Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Pada kuartal II tahun 2025, ekonomi Jateng tumbuh 5,28 persen (years-on-years/y-o-y) lebih tinggi dari angka nasional (5,12 persen) dan didorong kuat oleh industri pengolahan.

Selama Januari--Juni 2025, realisasi investasi menembus Rp48,58 triliun (Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)) plus Rp10,6 triliun dari investasi mikro dan kecil.

2. Regulasi, insentif, dan ekosistem

Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi saat membuka Jateng Green Industry Summit 2025 di Semarang, Kamis (18/9/2025). (IDN Times/Dhana Kencana)

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi menyatakan, komitmennya bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng mempercepat transisi energi di sektor industri melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Jateng Nomor 500.9/0006073/2025 tentang Akselerasi Transisi Energi.

“Pemprov Jateng bersama mitra hari ini meluncurkan Rengganis Pintar. Ini sejalan dengan arahan nasional: ekonomi hijau menjadi basis pembangunan. Jawa Tengah punya potensi besar untuk itu,” kata Luthfi saat membuka Jateng Green Industry Summit 2025 di Semarang, Kamis (18/9/2025).

Pemprov Jateng ikut menyiapkan insentif fiskal bagi pelaku industri yang menerapkan prinsip hijau. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng, Sakina Rosellasari menjelaskan, keringanan pajak daerah—termasuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk investasi kendaraan niaga—dapat diajukan melalui DPMPTSP sesuai regulasi provinsi (Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2023)).

“Kami menilai lewat 15 parameter, dengan komitmen pada industri hijau sebagai salah satu penilaiannya. Besaran (persentase) keringanan (pajak) bervariasi. Saat ini tiga pelaku usaha—dua perusahaan transportasi dan satu pengelola kawasan industri—telah mengajukan,” kata Sakina.

3. Jenis layanan Rengganis Pintar

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, July Emmylia (Emmy) di sela-sela Jateng Green Industry Summit 2025 di Semarang, Kamis (18/9/2025). (IDN Times/Dhana Kencana)

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, July Emmylia (Emmy) menyebutkan, Rengganis Pintar dirancang sebagai wahana kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk membangun industri yang berdaya saing dan berkelanjutan.

Adapun, komponen utama program tersebut meliputi:

  • Forum Industri Hijau Daerah: wadah komunikasi–koordinasi untuk mempercepat implementasi Green Industry.

  • Indeks Siap Hijau (ISH): indeks pertama di Indonesia sebagai tolok ukur kesiapan IKM/industri menuju transformasi hijau (klaster 1--5; dari dasar hingga advance).

  • Klinik Hijau dan Klik Hijau: layanan konsultasi industri ramah lingkungan luring–daring, memudahkan self-assessment dan pendampingan.

  • Rengganis Mengajar: program edukasi industri hijau di sekolah (pilot di 26 SMA/SMK), untuk menyiapkan talenta hijau.

“Proses sertifikasi melalui Pemprov Jateng hanya sekitar enam bulan. Biaya pendampingan kami tanggung penuh, agar pelaku usaha tidak terbebani,” jelas Emmy.

"Sertifikasi hijau jadi kunci ekspor, terutama ke pasar Eropa yang mewajibkan penelusuran bahan baku dan proses produksi (CBAM). Tanpa sertifikat, produk berisiko terkena pajak karbon yang menggerus margin,” imbuhnya.

4. Dekarbonisasi sebagai strategi bisnis

CEO IESR, Fabby Tumiwa saat acara pembukaan Jateng Green Industry Summit 2025 di Semarang, Kamis (18/9/2025). (IDN Times/Dhana Kencana)

Disperindag Jateng menargetkan dua industri skala nasional dan satu IKM sebagai proyek percontohan. PT Pura Barutama tengah difasilitasi menuju penerbitan sertifikat, sementara untuk IKM difokuskan pada batik yang kerap disorot soal limbah.

Sertifikasi mencakup manajemen air, energi, bahan baku, proses produksi, pengelolaan limbah, dan pengurangan emisi. Di Jateng, Kemenperin telah menetapkan 57 Standar Industri Hijau dan menerbitkan 153 sertifikat.

Sementara itu, Chief Executive Officer (CEO) IESR Fabby Tumiwa menilai Jateng memiliki basis manufaktur yang beragam. Meski demikian, sebagian besar masih bergantung pada energi fosil.

“Dekarbonisasi bukan beban, melainkan strategi menurunkan biaya operasi, memperkuat daya saing, membuka akses pasar dan pembiayaan hijau, serta menciptakan lapangan kerja. Pemerintah pusat dan daerah perlu memperkuat ekosistem agar kolaborasi industri, lembaga keuangan, masyarakat, dan konsumen berjalan efektif,” ungkapnya.

Pada Jateng Green Industry Summit 2025, dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pendampingan transformasi industri hijau melalui Industrial Assessment Center (IAC) serta pengembangan kawasan industri hijau dan pemanfaatan energi terbarukan antara IESR, Disperindag Jateng, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, dan Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB).

Di luar itu, Pemprov Jateng juga menjalin Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT Kawasan Industri Wijayakusuma (KIW) dan Kawasan Industri Candi (KIC) di Kota Semarang untuk memperluas praktik hijau. Pasalnya, sejumlah kawasan industri, seperti di Kabupaten Kendal (Kawasan Industri Kendal (KIK)) dan Kabupaten Batang (KITB) sudah mulai memanfaatkan PLTS atap.

Editorial Team