Semarang, IDN Times - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 naik 0,78 persen atau sebesar Rp1.812.935. Penetapan upah sebesar itu dibarengi dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah No.561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.
"Keputusan gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," jelasnya dalam keterangan yang diperoleh IDN Times, Senin (22/11/2021).