Warga mengakses laman sistem akun perpajakan Coretax di Semarang, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Peralihan ke Coretax menawarkan kemudahan signifikan, terutama bagi para karyawan. Hutomo memaparkan, sistem tersebut akan menyinkronkan data antara pemberi kerja dan karyawan secara otomatis.
Ketika pemberi kerja membuat bukti potong pajak atas gaji karyawan, data tersebut akan langsung masuk ke akun Coretax milik karyawan.
"Pelaporan SPT Orang Pribadi menjadi lebih mudah. Bukti potong sudah masuk, berapa penghasilan juga sudah masuk. Wajib pajak tinggal memasukkan daftar harta dan utang, lalu klik lapor," jelas Hutomo.
Hingga pertengahan Desember 2025, lanjut Hutomo, tingkat aktivasi akun Coretax di wilayah DJP Jateng I tercatat masih rendah, yakni di kisaran 24--30 persen dari total wajib pajak di wilayahnya.
Ia mengakui adanya kendala dalam sosialisasi digital, terutama maraknya modus penipuan (phishing) melalui aplikasi pesan singkat yang mengatasnamakan pajak. Hal itu membuat DJP membatasi pengiriman tautan (link) melalui WhatsApp blast agar tidak membingungkan masyarakat.
"Tantangannya memberikan sosialisasi lewat WA blast karena kemungkinan besar tidak dibuka, masyarakat khawatir itu penipuan. Maka, strategi kami berubah dengan mendatangi langsung pemberi kerja, instansi pemerintah, hingga TNI dan Polri," ungkapnya.
Terkait isu kebocoran data yang sering dikaitkan dengan DJP, Hutomo mengklarifikasi bahwa kebocoran data sering kali terjadi pada level penyimpanan data oleh pihak ketiga (pemberi kerja atau bendahara) di penyimpanan awan (cloud) yang tidak aman, bukan dari sistem internal DJP.