Semarang, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Jawa Tengah I mengimbau seluruh Wajib Pajak (WP) untuk segera melakukan aktivasi akun pada sistem terbaru, Core System of Tax Administration (Coretax). Langkah tersebut krusial mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada 2026 wajib menggunakan sistem tersebut.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Jateng I, Hutomo Budi mengatakan, tanpa aktivasi akun dan kode otorisasi, wajib pajak tidak akan bisa mengakses sistem untuk melaporkan kewajiban perpajakannya tahun depan.
"Langkah pertama yang harus dilakukan wajib pajak adalah aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi. Karena tanpa itu, wajib pajak tidak akan bisa melaporkan SPT tahun depan (2026) menggunakan aplikasi Kortek. Kami mohon segera lakukan aktivasi," katanya di Semarang, Kamis (18/11/2025).
