Pengadilan Niaga Kota Semarang resmi menyatakan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia, dalam keadaan pailit. Keputusan itu merupakan dampak dari gugatan kreditur PT Indo Bharat Rayon yang mengajukan pembatalan perdamaian dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sebelumnya telah disepakati pada Januari 2022.
Ribuan karyawan yang tergabung di bawah perusahaan induk dan anak perusahaannya berpotensi terdampak secara langsung akibat keputusan tersebut.
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam keterangan tertulisnya pada Jumat (25/10/2024) pemerintah akan mengambil langkah penyelamatan karyawan PT Sritex.
Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, menyadari dampak besar dari keputusan itu. Dalam pernyataannya, ia mengakui bahwa perusahaan memang sempat berada di ambang kebangkrutan, tetapi menegaskan bahwa kondisi Sritex sudah mulai mengalami perbaikan.
"Kami terus berupaya bangkit meskipun menghadapi tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari pandemi COVID-19 yang secara signifikan menurunkan permintaan global di industri tekstil," jelasnya.
Menurut Iwan, salah satu penyebab utama penurunan kinerja Sritex adalah pandemik COVID-19 yang menghantam rantai pasokan Global dan meningkatkan persaingan di pasar tekstil internasional. Ia juga menegaskan, perusahaan masih memiliki potensi untuk bangkit kembali melalui langkah-langkah strategis yang telah disusun.
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), yang lebih dikenal sebagai Sritex, adalah perusahaan tekstil besar di Indonesia yang berpusat di Sukoharjo, Jawa Tengah. Berdiri sejak tahun 1966, perusahaan ini menjadi salah satu pemasok tekstil terbesar di Asia Tenggara. Sebelm dinyatakan pailit Sritex sempat menghadapi masa-masa sulit yang hampir membuatnya bangkrut pada tahun 1998 akibat krisis ekonomi Asia. Seperti apa sejarah berdirinya Sritex dan bagaimana perusahaan ini bertahan dari ancaman kebangkrutan.
