Rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani yang akan membebani Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk komoditas sembako menuai polemik. Di Jawa Tengah, sejumlah akademisi mempertanyakan kebijakan yang digulirkan Menkeu tersebut. Musababnya, pengutan pajak bagi sembako yang identik dengan bahan makanan untuk rakyat nantinya justru menimbulkan kebingungan bagi masyarakat.
"Kadang masyarakat zaman sekarang dibuat bingung. Masak makanan rakyat dipajaki 12 persen, kan pada bilang kayak gitu. Dan menurut saya, pengenaan pajak mestinya mempertimbangkan aspek keadilan. Kalau itu dibebankan kepada orang kurang mampu, ya tidak pantas dipungut pajak. Tapi kalau orang kaya harus bayar pajak progresif," kata Guru Besar Ilmu Ekonomi, Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Prof Suharnomo, saat dihubungi IDN Times, Selasa (15/6/2021).