IDN Times/Fariz Fardianto
Sedangkan, Kepala BKIPM Pusat, Rina menyebutkan bahwa ada sebanyak 389 kontainer dari lima pelabuhan yang siap dikirim ke berbagai negara. Saat ini terdapat 10 jenis komoditas perikanan yang kerap diekspor mulai dari udang, tuna, cumi-cumi, daging rajungan, kepiting, gurita, kakap dan kerapu.
"10 negara tujuan kita selama ini yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, Malaysia, Thailand, Taiwan, Italia, Vietnam, Singapura, dan Hongkong. Ekspor raya kali ini juga dimanfaatkan untuk memeriahkan rangkaian kegiatan Bulan Bakti KIPM," cetusnya.
Rina menjelaskan, aturan mengenai larangan dan barang-barang yang boleh diekspor kini tertuang dalam dua aturan yang sudah diteken oleh Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti.
Aturan pertama tertuang dalam PermenKP Nomor 18/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 50/PERMEN-KP/2017 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Ikan, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan.
Yang kedua tertera dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kepmenkeu) Nomor 2844/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dilarang dan Dibatasi untuk diekspor dan diimpor.