Semarang, IDN Times - Pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah rupanya beda pandangan mengenai pemberian pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk kategori rumah bersubsidi. Dari total 35 kabupaten/kota, ada perbedaan kriteria penerima pembebasan BPHTB bagi MBR.
Rinciannya ada 22 kabupaten/kota menyatakan bahwa seluruh WNI yang membeli rumah subsidi mendapatkan pembebasan BPHTB. Sementara 13 kabupaten/kota lainnya menyatakan bahwa yang mendapatkan pembebasan BPHTB adalah warga masyarakat setempat, dibuktikan dengan KTP.