Banyumas, IDN Times - Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM memberlakukan aturan baru yang melarang pengecer menerima distribusi LPG 3 kilogram dari Pertamina. Hal itu menyebabkan warga kesulitan mendapatkan gas melon tersebut, hingga terjadi kegaduhan di sebagian wilayah di Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, pakar kebijakan publik dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Dr Muslih Faozanudin mengatakan kelangkaan LPG 3 kg yang terjadi saat ini akibat kebijakan pemerintah di Kementerian ESDM yang terburu-buru dan hanya melihat fenomena di masyarakat. Selain itu, kurangnya kajian-kajian yang berakibat pada kebijakan yang sudah dikeluarkan dicabut kembali.
"Saya pribadi melihat bahwa banyak pejabat yang belakangan ini membuat kebijakan tanpa ada kajian yang matang, seperti yang terjadi di Kementerian ESDM, sehingga fenomena kelangkaan LPG di beberapa wilayah menjadi masalah karena terburu-buru itu," katanya kepada IDN Times seusai dikukuhkan menjadi Guru Besar Unsoed bidang kebijakan publik, Selasa (4/2/2025).