Semarang, IDN Times - Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang menginstruksikan kepada semua pemilik kapal yang berkapasitas diatas 30 gross ton (GT) hingga 60 GT untuk memasangi peralatan Auotomatic Indentification System (AIS).
Alat tersebut nantinya berfungsi untuk meningkatkan kehandalan sistem kenavigasian yang berfungsi melacak kapal di perairan lepas.
"Jadi nantinya semua kapal di atas 30 GT dan 60 GT ke atas, wajib dipasangi peralatan AIS. Ini kita lakukan supaya keberadaan kapal dapat diketahui termasuk kegiatan operasional di laut lepas," kata Winarko, Humas Kantor Distrik Navigasi Kelas II Semarang dalam keterangan yang didapat IDN Times usai penyuluhan di Pelabuhan Tegal, Jumat (11/10).