Ketertarikan untuk mengembangkan bisnis wisatanya di Pulau Kemujan salah satunya dilakukan oleh PT Level Hotel Indonesia (LHI). PT LHI sejak empat tahun terakhir telah membeli tanah seluas 3,4 hektar milik Eni, seorang warga lokal. Harganya mencapai Rp7,5 miliar.
Tanah yang dibeli PT LHI kemudian disulap menjadi sebuah hotel dan villa. "Proyek milik PT LHI juga baru meratakan tanahnya saja. Belum kelihatan bentuk hotelnya. Dari desain awalnya, nantinya dari 3,4 hektar lahan yang dipakai buat cuma 70-80 persen. Zaman dulu itu tanahnya salah satu warga Kemujan bernama Bu Eni lalu dibeli oleh PT LHI. Dalam pengajuan izinnya akan dibuat hotel dan villa," terangnya.
Owner PT LHI telah menyelesaikan pengajuan izin kepemilikan tanah yang dibuktikan dengan keluarnya sertifikat HGB. Dari hasil pengukuran tanah, katanya lahan yang dibeli PT LHI tidak termasuk dalam wilayah konservasi Balai Taman Nasional Karimunjawa.
"Surat izin tata ruang dari Pemkab Jepara juga sudah keluar. Ini sekarang lagi mengajukan izin Amdal dan UKL/UPL," ungkapnya.
Eni yang lahir dan besar di Karimunjawa tercatat punya banyak tanah di sejumlah pulau. Eko menjelaskan berbagai bidang tanah yang dimiliki Eni kerap dijual ke investor untuk kemudian dijadikan bisnis hotel maupun homestay.
Belakangan proyek pembangunan PT LHI inilah yang santer dikabarkan dibeli oleh warga negara asing (WNA) dan diposting di medsos. Eko pun meluruskan jika kabar yang beredar tersebut tidak tepat. Pasalnya, dari aturan yang dibuat Pemkab Jepara, WNA dilarang membeli tanah di wilayah Karimunjawa. WNA hanya boleh menyewa tahan untuk jangka waktu pendek dan jangka panjang.